News

Get the updated news of Indonesian Law. Every article has been through editing process from the best editor in town.

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari
POSTED JULY 20, 2017
   KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Markus Nari menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Apa peran politisi Golkar tersebut pada kasus ini?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.

"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, lanjut Febri, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

"Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.

KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya. KPK sebelumnya menetapkan lagi tersangka baru pada kasus e-KTP. Kali ini, anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Febri mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.

"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Febri mengatakan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

Terhadap Markus, KPK mensangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 E-KTP,DPR,SETYA NOVANTO,MARKUS NARI
News Categories

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$child

Filename: layout/news_sidebar.php

Line Number: 39

Backtrace:

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/views/template/lawfirm/layout/news_sidebar.php
Line: 39
Function: _error_handler

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 362
Function: include

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 304
Function: _ci_load

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 232
Function: view

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 91
Function: news_content

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: layout/news_sidebar.php

Line Number: 39

Backtrace:

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/views/template/lawfirm/layout/news_sidebar.php
Line: 39
Function: _error_handler

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 362
Function: include

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 304
Function: _ci_load

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 232
Function: view

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 91
Function: news_content

File: /home/halimart/domains/halimartalawfirm.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Latest Post
Halimarta
Jl. Sultan Iskandar Muda No. 7 BC Kebayoran Lama, Jakarata Selatan 12240 INDONESIA
Tel: 081281185585
Fax: 02127519357
E-mail: contact@halimartalawfirm.com
Services
Non Litigation
Permanent Legal Consultant of The Company
Litigation
Honorarium
News
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
AUGUST 25, 2021
Kata Kuasa Hukum, Besok Ammar Zoni Mulai Direhabilitasi
JULY 24, 2017
Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari
JULY 20, 2017